Pemerintah Desa Negeri Lama menetapkan Peraturan Desa tentang Pengendalian Gratifikasi sebagai komitmen bersama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. Perdes ini menjadi pedoman bagi seluruh perangkat desa, BPD, dan masyarakat untuk mencegah pemberian atau penerimaan gratifikasi yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
Nota Kesepakatan ini merupakan hasil musyawarah antara Kepala Desa Negeri Lama dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengenai penetapan Perdes Pengendalian Gratifikasi. Dokumen ini menegaskan komitmen kedua belah pihak untuk mendukung penerapan peraturan desa demi terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel.
Sebagai bentuk transparansi, Pemerintah Desa Negeri Lama mempublikasikan daftar hadir peserta musyawarah desa yang membahas dan menyepakati Perdes Pengendalian Gratifikasi. Daftar hadir ini memuat nama peserta, jabatan, dan tanda tangan sebagai bukti partisipasi masyarakat dalam proses perumusan kebijakan desa.
Pemerintah Desa Negeri Lama telah menyampaikan undangan resmi kepada seluruh unsur masyarakat dan lembaga desa untuk menghadiri musyawarah penetapan Perdes Pengendalian Gratifikasi. Partisipasi warga menjadi kunci agar kebijakan yang dihasilkan sesuai kebutuhan dan aspirasi bersama.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Desa menerbitkan Surat Edaran tentang pelaksanaan Perdes Pengendalian Gratifikasi. Surat edaran ini disebarluaskan kepada seluruh perangkat desa, lembaga desa, dan masyarakat untuk memastikan pemahaman yang merata dan penerapan peraturan secara konsisten.