
Alur Pelayanan Pemerintah Desa Negeri Lama
Pemerintah Desa Negeri Lama berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel kepada seluruh masyarakat. Berikut alur pelayanan yang berlaku:
Pendaftaran / Permohonan
Masyarakat datang ke Kantor Desa Negeri Lama membawa persyaratan sesuai jenis pelayanan (contoh: surat pengantar RT/RW, fotokopi KTP, KK).
Penerimaan Berkas
Petugas pelayanan desa menerima dan memeriksa kelengkapan berkas.
Jika berkas lengkap → dilanjutkan ke proses berikutnya.
Jika berkas belum lengkap → dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
Proses Verifikasi dan Persetujuan
Berkas yang lengkap diverifikasi oleh Kepala Urusan atau Kepala Seksi terkait, kemudian diteruskan untuk mendapatkan persetujuan Kepala Desa.
Penerbitan Dokumen / Pelayanan
Setelah disetujui, petugas mencetak atau menerbitkan dokumen (contoh: surat keterangan, rekomendasi, atau pelayanan administrasi lainnya).
Penyerahan kepada Pemohon
Dokumen atau pelayanan diserahkan kepada masyarakat sesuai jadwal yang ditentukan.
Arsip dan Pelaporan
Salinan dokumen diarsipkan di kantor desa sebagai bukti administrasi dan untuk laporan berkala.
Prinsip Pelayanan
Cepat – Proses dilakukan sesuai standar waktu pelayanan.
Transparan – Biaya (jika ada) diinformasikan secara jelas.
Ramah – Petugas memberikan pelayanan dengan sikap sopan dan membantu.
Akuntabel – Setiap pelayanan tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan.