Desa Negeri Lama pada Tahun Anggaran 2024 telah mengalami perkembangan kondisi dan kebutuhan yang memerlukan penyesuaian anggaran. Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Desa Negeri Lama Desa]bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan APBDesdas Tahun 2024 yang telah ditetapkan sebelumnya.
Proses evaluasi ini mencakup:
Realisasi pendapatan dan belanja desa sampai pertengahan tahun berjalan.
Identifikasi kekurangan alokasi pada sektor-sektor yang prioritas seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan masyarakat, serta kegiatan tak terduga yang muncul.
Penggunaan Sisa Lebih Anggaran (SilPA) tahun sebelumnya apabila ada, untuk mendukung pelaksanaan kegiatan yang belum terealisasi atau peningkatan mutu layanan kepada masyarakat.
Berdasarkan hasil evaluasi dan masukan dari masyarakat, perangkat desa, serta BPD, dilakukan pembahasan dalam Musyawarah Desa, untuk menetapkan perubahan APBDes sebagai landasan operasional pelaksanaan keuangan desa yang lebih adaptif dan transparan. Perubahan ini bertujuan agar seluruh kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dapat dilaksanakan sesuai prioritas dan kebutuhan desa.
Peraturan Desa ini juga dibuat agar penggunaan dana desa dapat lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran, sehingga mendukung tercapainya tujuan pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat. Seluruh proses perubahan APBDes ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan memperhatikan prinsip-prinsip tata kelola keuangan yang baik, partisipatif, akuntabilitas, dan keterbukaan kepada publik.
Manfaat yang diharapkan:
Penyesuaian anggaran agar kebutuhan penting dan mendesak masyarakat dapat terpenuhi.
Pemanfaatan SilPA dan dana desa lainnya secara optimal.
Peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
Peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa melalui keterlibatan publik dan komunikasi yang terbuka.