Sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan terbuka, Pemerintah Desa Negeri Lama telah menyampaikan dan mengesahkan Peraturan Desa (Perdes) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024. Pengesahan ini menjadi penutup dari siklus perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan anggaran desa, memastikan setiap rupiah yang digunakan dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh warga.Sebelum disahkan menjadi Perdes, laporan pertanggungjawaban ini terlebih dahulu disampaikan dalam forum resmi yang dihadiri oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, perwakilan dusun, dan elemen masyarakat lainnya. Proses ini memungkinkan adanya masukan, kritik, dan saran konstruktif.