Pemerintah Desa Negeri Lama bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Negeri Lama dan masyarakat menggelar musyawarah desa untuk menetapkan Peraturan Desa (Perdes) Tentang Evaluasi Kinerja Perangkat Desa.
Musyawarah yang berlangsung di Kantor Desa Negeri Lama ini dihadiri oleh Kepala Desa dan BPD. Kepala desa dalam sambutannya menegaskan bahwa peraturan ini sangat penting sebagai pedoman untuk mewujudkan aparatur desa yang profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Musyawarah berjalan demokratis dan menghasilkan keputusan bersama. Draft Perdes yang telah disempurnakan akhirnya ditetapkan secara mufakat. Dengan ditetapkannya Perdes Evaluasi Kinerja Perangkat Desa, diharapkan kinerja aparatur desa semakin optimal dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.