Dalam upaya menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel, Pemerintah Desa Negeri Lama telah mengesahkan Peraturan Desa (Perdes) tentang Pedoman Gratifikasi. Perdes ini menjadi langkah strategis dan proaktif untuk mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di tingkat desa, serta memperkuat integritas seluruh aparat desa.Perdes Pedoman Gratifikasi yang baru disahkan oleh Pemerintah Desa Negeri Lama bertujuan untuk memberikan batasan yang jelas dan panduan praktis bagi seluruh perangkat desa, mulai dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, hingga seluruh staf. Peraturan ini tidak bermaksud melarang semua bentuk pemberian, melainkan membedakan mana yang termasuk gratifikasi yang harus dilaporkan dan mana yang tidak.