Pada tanggal 1 September 2025 Pemerintah Kota Ambon dan Kepala Desa Negeri Lama Kecamatan Teluk Ambon Baguala telah membuat Pernyataan dan dituangkan dalam bentuk dokumen resmi bahwa selama 3 tahun terakhir ini Aparatur Desa Negeri Lama tidak terlibat dalam tindak Pidana Korupsi. Surat Pernyataan ini ditandatangani oleh Ibu Dra Selly S.P. Kalahatu M,Si selaku Ispektur Kota Ambon, Ibu Meggy Lekatompessy S,STp, M,Si selaku Kepala Dinas Pemeberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Masyarakat dan Desa Kota Ambon serta Bpk Otniel Maitimu selaku Kepala Desa Negeri Lama.
Surat ini merupakan bentuk pernyataan intergritas dan tranparansi pengelolaan keuangan desa yang sering dibutuhkan sebagai dokumen pendukung administrasi pemerintahan misalnya untuk laporan, audit atau verifikasi dari Pemerintah kota Ambon