Peraturan Kepala Desa tentang Susunan Organisasi dan Tata Laksana Pemerintahan Desa Negeri Lama
Pemerintah Desa Negeri Lama telah menetapkan Peraturan Kepala Desa (Perkades) tentang Susunan Organisasi dan Tata Laksana Pemerintahan Desa sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Perkades ini memuat ketentuan mengenai:
Struktur organisasi pemerintahan desa, yang terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi, dan Staff.
Tugas pokok dan fungsi masing-masing perangkat desa sesuai bidangnya, agar tercipta pembagian kerja yang jelas dan efektif.
Mekanisme tata laksana pemerintahan desa, termasuk alur koordinasi, pelaporan, dan pelayanan masyarakat.
Dengan adanya Perkades ini, Pemerintah Desa Negeri Lama berkomitmen untuk meningkatkan kinerja, transparansi, dan kualitas pelayanan publik sehingga pembangunan desa dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dokumen ini menjadi acuan resmi bagi perangkat desa dan masyarakat dalam memahami susunan organisasi pemerintahan serta prosedur kerja yang diterapkan di Desa Negeri Lama.