Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa RKPDes sebagai dokumen hukum yang sah dan mengikat. Sesuai dengan teori ini, Perdes RKPDes adalah instrumen formal yang dibuat berdasarkan prosedur hukum yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Teori ini menekankan bahwa Perdes RKPDes memiliki kekuatan hukum karena ia merupakan produk dari kewenangan desa untuk mengatur urusan rumah tangganya sendiri. Perdes RKPDes adalah hasil dari proses pembuatan kebijakan di tingkat lokal. Teori ini menjelaskan bahwa Perdes RKPDes tidak hanya sekadar dokumen hukum, tetapi juga cerminan dari pilihan-pilihan kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Desa. Proses penyusunannya, yang melibatkan musyawarah desa, adalah tahapan penting dalam siklus kebijakan. Perdes ini merupakan kebijakan yang dirancang untuk mengatasi masalah dan memenuhi kebutuhan publik di desa, seperti pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, atau peningkatan layanan sosial.pentingnya keterlibatan warga negara secara langsung dalam proses pengambilan keputusan. Perdes RKPDes adalah perwujudan nyata dari teori ini di tingkat desa. Proses Musyawarah Desa, yang merupakan syarat wajib dalam penyusunan RKPDes, memastikan bahwa masyarakat memiliki suara dalam menentukan arah pembangunan desa mereka.